Ditulis
ulang oleh : Fella Rahmawati (22216779)
Kegiatan
usaha dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama, yaitu melayani urusan simpanan
para anggota koperasi itu sendiri (tidak untuk selain anggota) serta melayani
pinjaman para pendiri usaha kecil (tidak untuk anggota) dengan maksimal
pinjaman sebesar 150 Juta dan bunga 18% per-tahun dalam jangka waktu maksimal 3
tahun.
Jika
hendak melakukan simpanan maka harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Syarat-syarat menjadi anggota koperasi,
yaitu :
1. Warga Negara Indonesia
2. Keanggotaan bersifat perorangan dan
bukan dalam bentuk badan hukum
3. Bersedia membayar simpanan pokok dan
simpanan wajib sesuai ketentuan
4. Menyetujui anggaran dasar, anggaran
rumah tangga, dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
(Sumber: Syukri, 2017).
Jenis simpanan koperasi :
1. Simpanan
pokok
Merupakan
dana yang memiliki besaran nilai yang sama dibayarkan pada saat pertamakali
mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi
anggota. Ketika masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara
bertahap sesuai dengan pengembalian dana.
2. Simpanan
wajib
Merupakan
dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang telah
ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya.
Anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Simpanan ini
bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota.
3. Tabungan
koperasi
Merupakan
dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi
anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana
tercatat di dalam buku tabungan tersebut. Dana ini bisa diambil kapanpun dan
hanya boleh diambil oleh anggota/ kuasanya.
Aturan
dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yaitu :
Ø Melakukan
perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana
penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
Ø Memberikan
dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota berdasarkan perjanjian.
Ø Memberikan
dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan
yang ingin diambil atau program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih
istimewa dibandingkan menabung di bank.
Ø Menetapkan
jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran
selanjutnya.
Ø Pengambilan
tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya.
Ø Sebagai
imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan
tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut.
Ø Pembayaran
bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.
4. Simpanan
berjangka koperasi
Merupakan
simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang telah disepakati dan dana tidak
bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simpanan berjangka,
perjanjian telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari
perjanjian-perjanjian tersebut memiliki aturan, seperti :
Ø Koperasi
memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung
terlebih dahulu sebelum memilih simpanan berjangka.
Ø Koperasi
menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya
Ø Koperasi
akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu
tersebut.
Ø Bunga
simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi
akan membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam
saldo tabungan.
Ø Bunga
tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis
jangkanya.
(Sumber : Hall, Nicola. 2013)
Brosur Pinjaman
Gambar 3
Brosur Pinjaman
(Sumber:
Syukri, 2017).
Gambar 4 Brosur
Pinjaman
(Sumber:
Syukri, 2017).
Dalam
menyetujui pengajuan pinjaman, koperasi perlu menilai terlebih dahulu karakter
serta latar belakang nasabah. Apakah nasabah kira-kira sanggup membayar
pinjamannya atau tidak dengan cara menganalisis data yang sudah dilengkapi
nasabah. Oleh karena itu, dalam pengajuan pinjaman nasabah diharuskan
melengkapi persyaratan:
1. Fotocopy KTP
Fotocopy surat nikah/ cerai (bagi yang
sudah menikah/ cerai)
2. Fotocopy KK
Fotocopy rekening listrik, slip gaji dan
agunan
3. Fotocopy jaminan
Pilihan
jaminan :
1. BPKB mobil
(dan
kelengkapannya : kuitansi, faktur dan fotocopy STNK).
2. Sertifikat tanah/ bangunan
(dan
kelengkapannya : IMB, PBB terakhir).
(Sumber:
Syukri, 2017).
Pada umumnya Bank atau perusahaan serta koperasi dalam
memberikan kredit perlu mengadakan penilaian resiko kredit dengan memperhatikan
5C. (Maristiana, 2013)
Analisis
kredit 5C :
1. Character
Character merupakan
sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang
akan di berikan kredit benar-benar harus di percaya. Dalam hal ini bank
meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu
menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas,
misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak
dari calon debitur dapat dilihat dari latar belakang nasabah, baik yang
bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara
hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.
2. Capacity
Capacity adalah analisis
untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank
harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan
analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang
selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas
kreditnya. Sedangkan, bila diperkirakan tidak mampu, bank
dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity
sering disebut dengan Capability.
3. Capital
Capital adalah
kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang di kelola calon debitur. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat
laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) dengan melakukan pengukuran
seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya.
Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang dipergunakan
nasabah dalam menjalankan usahanya.
4. Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik
sekarang dan dimasa yang akan dating sesuai sector masing-masing, serta prospek
usaha dari sektor yang dijalankan oleh nasabah. Penilaian prospek bidang usaha
yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga tidak
ada kemungkinan kredit bermasalah.
5. Collateral
Collateral merupakan jaminan
yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik. Jaminan hendaknya
melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti
keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah jaminan tersebut kuat untuk jaminan
bagi bank atas kredit yang diberikan.
Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
BalasHapusTapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati