Minggu, 07 Januari 2018

D. KEGIATAN USAHA


Ditulis ulang oleh : Fella Rahmawati (22216779)

            Kegiatan usaha dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama, yaitu melayani urusan simpanan para anggota koperasi itu sendiri (tidak untuk selain anggota) serta melayani pinjaman para pendiri usaha kecil (tidak untuk anggota) dengan maksimal pinjaman sebesar 150 Juta dan bunga 18% per-tahun dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.

Jika hendak melakukan simpanan maka harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Syarat-syarat menjadi anggota koperasi, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia
2. Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
3. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
4. Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

(Sumber: Syukri, 2017).

Jenis simpanan koperasi :

1. Simpanan pokok
Merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama dibayarkan pada saat pertamakali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi anggota. Ketika masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan pengembalian dana.

2. Simpanan wajib
Merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Simpanan ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota.

3. Tabungan koperasi
Merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di dalam buku tabungan tersebut. Dana ini bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota/ kuasanya.
Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yaitu :

Ø  Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
Ø   Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota berdasarkan perjanjian.
Ø   Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank.
Ø  Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya.
Ø  Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya.
Ø Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut.
Ø  Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.

4. Simpanan berjangka koperasi
Merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang telah disepakati dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simpanan berjangka, perjanjian telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut memiliki aturan, seperti :
Ø  Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih dahulu sebelum memilih simpanan berjangka.
Ø  Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya
Ø  Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut.
Ø  Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan.

Ø  Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya. 
     (Sumber : Hall, Nicola. 2013)

Brosur Pinjaman


Gambar 3 Brosur Pinjaman
(Sumber: Syukri, 2017).


Gambar 4 Brosur Pinjaman
(Sumber: Syukri, 2017).

Dalam menyetujui pengajuan pinjaman, koperasi perlu menilai terlebih dahulu karakter serta latar belakang nasabah. Apakah nasabah kira-kira sanggup membayar pinjamannya atau tidak dengan cara menganalisis data yang sudah dilengkapi nasabah. Oleh karena itu, dalam pengajuan pinjaman nasabah diharuskan melengkapi persyaratan:

      1. Fotocopy KTP
          Fotocopy surat nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/ cerai)

       2. Fotocopy KK 
           Fotocopy rekening listrik, slip gaji dan agunan

       3. Fotocopy jaminan

Pilihan jaminan :

1. BPKB mobil
(dan kelengkapannya : kuitansi, faktur dan fotocopy STNK).

2. Sertifikat tanah/ bangunan
(dan kelengkapannya : IMB, PBB terakhir).

(Sumber: Syukri, 2017).

Pada umumnya Bank atau perusahaan serta koperasi dalam memberikan kredit perlu mengadakan penilaian resiko kredit dengan memperhatikan 5C.  (Maristiana, 2013)

Analisis kredit 5C :
1.      Character
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan di berikan kredit benar-benar harus di percaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat dari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.

2.      Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan, bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering disebut dengan Capability.
3.      Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang di kelola calon debitur. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang dipergunakan nasabah dalam menjalankan usahanya.

4.      Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan dimasa yang akan dating sesuai sector masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan oleh nasabah. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga tidak ada kemungkinan kredit bermasalah.

5.      Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah jaminan tersebut kuat untuk jaminan bagi bank atas kredit yang diberikan. 

1 komentar:

  1. Saya Widaya Tarmuji, saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah TRACY MORGAN LOAN FIRM. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir 32 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Tapi Tracy Morgan memberi saya mimpi saya kembali. Ini adalah alamat email yang sebenarnya mereka: tracymorganloanfirm@gmail.com. Email pribadi saya sendiri: widayatarmuji@gmail.com. Anda dapat berbicara dengan saya kapan saja Anda inginkan. Terima kasih semua untuk mendengarkan permintaan untuk saran saya. hati-hati

    BalasHapus