Minggu, 07 Januari 2018

E. SISA HASIL USAHA & RAPAT ANGGOTA TAHUNAN


Ditulis ulang oleh : Ferdi Adha Apriansyah 

SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku. Keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dapat di peroleh dari koperasi ini yaitu 30% laba di setor ke Bank Bukopin dan sisal laba 70% akan di simpan sebagai laba di tahan, deviden, modal dan sisanya di bagikan ke anggota koperasinya. Atas kerjasama dengan Bank Bukopin tersebut dan mensupply IT dalam koperasinya juga menjadi kelebihan dari koperasi Swamitra.

Yang perlu diperhatikan dalam menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi sebagai berikut;
a)      Sisa Hasil Usaha berasal dari pendapatan anggota atau bukan anggota
b)      Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal

(Sumber: Syukri, 2017).

Menghitung Sisa Hasil Usaha

Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha : Sisa Hasil Usaha Koperasi = Y + X

Keterangan:
Sisa Hasil Usaha Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

(Sumber: Syukri, 2017).

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

Rapat Anggota Tahunan dari koperasi ini diikuti oleh 20 orang anggota koperasi dan mengundang pula pihak bank Bukopin. Tetapi, yang wajib mengikuti Rapat Anggota Tahunan hanya anggota koperasi saja karena pihak bank Bukopin hanya sebagai pihak ketiga.

Dalam Rapat Anggota Tahunan membahas tentang :

1.    Menetapkan anggaran dasar
2.    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi dan usaha koperasi
3.    Menetapkan pemilihan/ pengangkatan dan pemberhentian koperasi
4.    Menetapkan rencana kerja di tahun berikutnya
5.    Mengesahkan laporan keuangan
6.    Pembagian sisa hasil usaha


(Sumber: Syukri, 2017).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar