Ditulis
ulang oleh : Ferdi Adha Apriansyah
SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta
kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku. Keuntungan atau Sisa
Hasil Usaha (SHU) yang dapat di peroleh dari koperasi ini yaitu 30% laba di
setor ke Bank Bukopin dan sisal laba 70% akan di simpan sebagai laba di tahan,
deviden, modal dan sisanya di bagikan ke anggota koperasinya. Atas kerjasama
dengan Bank Bukopin tersebut dan mensupply IT dalam koperasinya juga menjadi
kelebihan dari koperasi Swamitra.
Yang perlu
diperhatikan dalam menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi sebagai berikut;
a)
Sisa Hasil Usaha berasal dari pendapatan anggota atau bukan
anggota
b)
Pendapatan
anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
(Sumber:
Syukri, 2017).
Menghitung Sisa
Hasil Usaha
Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha : Sisa
Hasil Usaha Koperasi = Y + X
Keterangan:
Sisa
Hasil Usaha Koperasi : Sisa
Hasil Usaha per Anggota
Y : Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Aktivitas
Ekonomi
X : Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
(Sumber:
Syukri, 2017).
RAPAT
ANGGOTA TAHUNAN
Rapat Anggota Tahunan dari koperasi ini diikuti oleh
20 orang anggota koperasi dan mengundang pula pihak bank Bukopin. Tetapi, yang
wajib mengikuti Rapat Anggota Tahunan hanya anggota koperasi saja karena pihak
bank Bukopin hanya sebagai pihak ketiga.
Dalam Rapat Anggota Tahunan membahas tentang :
1. Menetapkan
anggaran dasar
2. Kebijaksanaan
umum dibidang organisasi dan usaha koperasi
3. Menetapkan
pemilihan/ pengangkatan dan pemberhentian koperasi
4. Menetapkan
rencana kerja di tahun berikutnya
5. Mengesahkan
laporan keuangan
6. Pembagian
sisa hasil usaha
(Sumber:
Syukri, 2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar