Minggu, 07 Januari 2018

A. SEJARAH KOPERASI JASA UTAMA SWAMITRA


Ditulis ulang oleh : Shely Apriliana (26216997)

            Pengertian koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah “badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa koperasi mengandung dua unsur, yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial yang berkaitan satu sama lain. Dikatakan memiliki unsur ekonomi karena tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk mencapai kesejahteraan anggota. Sedangkan unsur sosial terlihat dari adanya asas yang dijunjung dalam koperasi, yakni asas kekeluargaan.
(Sumber: Arifianto, 2015)  
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha simpan pinjam. Simpan pinjam yang dimaksud disini yaitu, Koperasi Jasa Utama melayani urusan simpanan para anggota koperasi itu sendiri (khusus anggota saja) serta melayani pinjaman para pendiri usaha kecil dengan maksimal pinjaman sebesar 150 Juta dan bunga 18% per-tahun dalam jangka waktu maksimal 3 tahun. Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra berdiri pada tahun 2009.  Koperasi ini berlokasi di Gedung Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Koperasi Swamitra beroperasi setiap senin-jumat, buka pada pukul 08.00-17.00 WIB. Pusat dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini berada di Cibubur tepatnya di Citra Grand. Koperasi ini terdiri dari 6 orang pengurus dan menggunakan sistem online.
(Sumber: Syukri, 2017).
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama ini bersifat tertutup, sehingga tidak sembarang orang bisa memperoleh data koperasi secara lengkap. Koperasi ini berbeda dengan koperasi konvensional karena koperasi ini sudah modern, tingkat keakuratannya tinggi, valid data dan cara menemukan data dapat dilakukan dengan mudah. Awal mula koperasi ini di bentuk karena atas dasar pertemanan untuk membantu rata-rata modal usaha, maka dari itu di bentuklah koperasi ini dalam bentuk simpan pinjam. Sasaran dari didirikannya Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini adalah mikro usaha kecil, yaitu membantu usaha kecil dalam mengembangkan usahanya  terutama bagi yang kesulitan dalam hal ke perbankan. Karena kita tahu, askes peminjaman ke bank itu sulit karena kebanyakan para pengembang usaha kecil data karakternya informal dan legalitas usahanya tidak ada.
(Sumber: Syukri, 2017).

Visi

Menjadi badan usaha Koperasi yang profesional, sehat, dinamis dalam membangun ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan sosial.

Misi
               
Memberdayakan dan mengembangkan potensi usaha anggota melalui pembinaan manajemen sumber daya manusia dan pendidikan kewirausahaan menuju masyarakat ekonomi yang kokoh dan mandiri.

Tujuan

Tujuan dibentuknya koperasi ini adalah:
  1.      Meningkatkan kesejahteraan anggota.
  2.     Memberdayakan dan mengembangkan ekonomi anggota dengan mendukung usaha-usaha yang dimiliki oleh anggota.
  3.       Mendidik anggota dalam berekonomi dan pengembangannya.

(Sumber: Syukri, 2017).

Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi adalah :
  1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  2. Berperan serta sacara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

(Sumber: Pratama, 2013)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar