Ditulis
ulang oleh : Shely Apriliana (26216997)
Pengertian
koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 adalah “badan usaha yang
beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan”. Dari pengertian tersebut, dapat diketahui bahwa koperasi
mengandung dua unsur, yaitu unsur ekonomi dan unsur sosial yang berkaitan satu sama lain. Dikatakan memiliki
unsur ekonomi karena tujuan dari koperasi itu sendiri adalah untuk mencapai
kesejahteraan anggota. Sedangkan unsur sosial terlihat dari adanya asas yang
dijunjung dalam koperasi, yakni asas kekeluargaan.
(Sumber:
Arifianto, 2015)
Koperasi
Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra adalah koperasi yang bergerak dibidang usaha
simpan pinjam. Simpan pinjam yang dimaksud disini yaitu, Koperasi Jasa Utama
melayani urusan simpanan para anggota koperasi itu sendiri (khusus anggota
saja) serta melayani pinjaman para pendiri usaha kecil dengan maksimal pinjaman
sebesar 150 Juta dan bunga 18% per-tahun dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra berdiri pada tahun 2009. Koperasi ini berlokasi di Gedung
Satria (Golden Stick) lt.1 Jl.Akses UI No.26 Kelapa Dua-Depok. Koperasi Swamitra
beroperasi setiap senin-jumat, buka pada pukul 08.00-17.00 WIB. Pusat
dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra ini berada di Cibubur tepatnya
di Citra Grand. Koperasi ini terdiri dari 6 orang pengurus dan menggunakan
sistem online.
(Sumber:
Syukri, 2017).
Koperasi
Simpan Pinjam Jasa Utama ini bersifat tertutup, sehingga tidak sembarang orang
bisa memperoleh data koperasi secara lengkap. Koperasi ini berbeda dengan
koperasi konvensional karena koperasi ini sudah modern, tingkat keakuratannya
tinggi, valid data dan cara menemukan data dapat dilakukan dengan mudah. Awal
mula koperasi ini di bentuk karena atas dasar pertemanan untuk membantu
rata-rata modal usaha, maka dari itu di bentuklah koperasi ini dalam bentuk
simpan pinjam. Sasaran dari didirikannya Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama
Swamitra ini adalah mikro usaha kecil, yaitu membantu usaha kecil dalam
mengembangkan usahanya terutama bagi yang kesulitan dalam hal ke
perbankan. Karena kita tahu, askes peminjaman ke bank itu sulit karena
kebanyakan para pengembang usaha kecil data karakternya informal dan legalitas
usahanya tidak ada.
(Sumber:
Syukri, 2017).
Visi
Menjadi
badan usaha Koperasi yang profesional, sehat, dinamis dalam membangun ekonomi
kerakyatan dan kesejahteraan sosial.
Misi
Memberdayakan
dan mengembangkan potensi usaha anggota melalui pembinaan manajemen sumber daya
manusia dan pendidikan kewirausahaan menuju masyarakat ekonomi yang kokoh dan mandiri.
Tujuan
Tujuan
dibentuknya koperasi ini adalah:
- Meningkatkan kesejahteraan anggota.
- Memberdayakan dan mengembangkan ekonomi anggota dengan mendukung usaha-usaha yang dimiliki oleh anggota.
- Mendidik anggota dalam berekonomi dan pengembangannya.
(Sumber:
Syukri, 2017).
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 4 menjelaskan bahwa fungsi
dan peran koperasi adalah :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta sacara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
(Sumber: Pratama, 2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar