Minggu, 07 Januari 2018

DAFTAR PUSTAKA

Arifianto, Himawan. 2015. Peran Koperasi Simpan Pinjam dan Efektivitas Kredit Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Anggota. Fakultas Ekonomi dan Bisnis: Universitas Brawijaya)

Hall, Nicola. 2013. Jurnal Ekonomi Koperasi Simpan Pinjam. Acicis Study Indonesia: Malang

Jerry J. Weygandt, Donald E. Kieso, Paul . Kimmel. 2014. Accounting Principles (Pengantar Akuntansi 1). Jakarta: Salemba empat

Kamar, Karmani. 2013. Analisis Kinerja Keuangan dan Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam. Makassar: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin

Maristiana, Siska. 2013. Pengaruh Analisis 5C Dalam Pemberian Kredit. Semarang: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pandanaran.

Med Taufik Syukri (Manager koperasi). 2017

Pratama, Sapta. 2013. Strategi Pengembangan Koperasi Serba Usaha. Fakultas Ekonomi dan Manajemen: Institut Pertanian Bogor

DOKUMENTASI



E. SISA HASIL USAHA & RAPAT ANGGOTA TAHUNAN


Ditulis ulang oleh : Ferdi Adha Apriansyah 

SISA HASIL USAHA

Sisa Hasil Usaha koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku. Keuntungan atau Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dapat di peroleh dari koperasi ini yaitu 30% laba di setor ke Bank Bukopin dan sisal laba 70% akan di simpan sebagai laba di tahan, deviden, modal dan sisanya di bagikan ke anggota koperasinya. Atas kerjasama dengan Bank Bukopin tersebut dan mensupply IT dalam koperasinya juga menjadi kelebihan dari koperasi Swamitra.

Yang perlu diperhatikan dalam menghitung Sisa Hasil Usaha koperasi sebagai berikut;
a)      Sisa Hasil Usaha berasal dari pendapatan anggota atau bukan anggota
b)      Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal

(Sumber: Syukri, 2017).

Menghitung Sisa Hasil Usaha

Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha : Sisa Hasil Usaha Koperasi = Y + X

Keterangan:
Sisa Hasil Usaha Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

(Sumber: Syukri, 2017).

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

Rapat Anggota Tahunan dari koperasi ini diikuti oleh 20 orang anggota koperasi dan mengundang pula pihak bank Bukopin. Tetapi, yang wajib mengikuti Rapat Anggota Tahunan hanya anggota koperasi saja karena pihak bank Bukopin hanya sebagai pihak ketiga.

Dalam Rapat Anggota Tahunan membahas tentang :

1.    Menetapkan anggaran dasar
2.    Kebijaksanaan umum dibidang organisasi dan usaha koperasi
3.    Menetapkan pemilihan/ pengangkatan dan pemberhentian koperasi
4.    Menetapkan rencana kerja di tahun berikutnya
5.    Mengesahkan laporan keuangan
6.    Pembagian sisa hasil usaha


(Sumber: Syukri, 2017).

D. KEGIATAN USAHA


Ditulis ulang oleh : Fella Rahmawati (22216779)

            Kegiatan usaha dari Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama, yaitu melayani urusan simpanan para anggota koperasi itu sendiri (tidak untuk selain anggota) serta melayani pinjaman para pendiri usaha kecil (tidak untuk anggota) dengan maksimal pinjaman sebesar 150 Juta dan bunga 18% per-tahun dalam jangka waktu maksimal 3 tahun.

Jika hendak melakukan simpanan maka harus menjadi anggota koperasi terlebih dahulu. Syarat-syarat menjadi anggota koperasi, yaitu :

1. Warga Negara Indonesia
2. Keanggotaan bersifat perorangan dan bukan dalam bentuk badan hukum
3. Bersedia membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai ketentuan
4. Menyetujui anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi

(Sumber: Syukri, 2017).

Jenis simpanan koperasi :

1. Simpanan pokok
Merupakan dana yang memiliki besaran nilai yang sama dibayarkan pada saat pertamakali mendaftar menjadi anggota. Simpanan ini tidak bisa diambil selama menjadi anggota. Ketika masa anggota selesai, dana akan disalurkan pada anggota secara bertahap sesuai dengan pengembalian dana.

2. Simpanan wajib
Merupakan dana yang perlu disetorkan kepada koperasi pada batas waktu yang telah ditentukan. Jumlah dana untuk simpanan wajib ini tidak ditentukan besarannya. Anggota bisa menyimpan sesuai dengan keinginan dan kesanggupan. Simpanan ini bisa diambil kapan saja selama menjadi anggota.

3. Tabungan koperasi
Merupakan dana yang disetorkan secara berangsur-angsur kepada koperasi selama menjadi anggota. Nantinya anggota akan mendapatkan buku tabungan dan semua dana tercatat di dalam buku tabungan tersebut. Dana ini bisa diambil kapanpun dan hanya boleh diambil oleh anggota/ kuasanya.
Aturan dari koperasi simpan pinjam jenis tabungan koperasi, yaitu :

Ø  Melakukan perjanjian antara anggota dan pihak koperasi untuk menetapkan jumlah dana penarikan. Hal ini untuk mengamankan dana simpanan tersebut.
Ø   Memberikan dana tambahan dalam bentuk bunga simpanan yang diterima oleh anggota berdasarkan perjanjian.
Ø   Memberikan dana bagi hasil dari usaha koperasi pada akhir tutup buku setiap tahunnya. Selain itu, koperasi juga melibatkan anggota untuk ikut mengambil keputusan yang ingin diambil atau program kerja. Hal ini untuk menempatkan anggota lebih istimewa dibandingkan menabung di bank.
Ø  Menetapkan jumlah minimal pada setoran pertama dan jumlah minimal pada setoran selanjutnya.
Ø  Pengambilan tabungan hanya bisa dilakukan oleh pemilik tabungan atau kuasanya.
Ø Sebagai imbalan, koperasi memberikan saldo tambahan kepada penyimpan. Saldo tambahan tersebut ialah dana bagi hasil usaha dari koperasi tersebut.
Ø  Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dan dimasukkan ke dalam tabungan anggota.

4. Simpanan berjangka koperasi
Merupakan simpanan yang diberikan untuk jangka waktu yang telah disepakati dan dana tidak bisa diambil sampai batas waktu tersebut. Sebelum melakukan simpanan berjangka, perjanjian telah dilakukan antara penyimpan dengan pihak koperasi. Dari perjanjian-perjanjian tersebut memiliki aturan, seperti :
Ø  Koperasi memiliki syarat pada penyimpan bahwa calon penyimpan harus menjadi penabung terlebih dahulu sebelum memilih simpanan berjangka.
Ø  Koperasi menetapkan jumlah setoran minimal setiap waktu pembayarannya
Ø  Koperasi akan memberikan bunga atau imbalan pada simpanan berdasarkan jangka waktu tersebut.
Ø  Bunga simpanan yang akan diberikan merupakan jumlah bunga setiap bulannya. Koperasi akan membayarkan bunga setiap akhir bulan dan langsung ditambahkan ke dalam saldo tabungan.

Ø  Bunga tidak bisa diambil secara berkala. Bunga hanya bisa diambil pada waktu habis jangkanya. 
     (Sumber : Hall, Nicola. 2013)

Brosur Pinjaman


Gambar 3 Brosur Pinjaman
(Sumber: Syukri, 2017).


Gambar 4 Brosur Pinjaman
(Sumber: Syukri, 2017).

Dalam menyetujui pengajuan pinjaman, koperasi perlu menilai terlebih dahulu karakter serta latar belakang nasabah. Apakah nasabah kira-kira sanggup membayar pinjamannya atau tidak dengan cara menganalisis data yang sudah dilengkapi nasabah. Oleh karena itu, dalam pengajuan pinjaman nasabah diharuskan melengkapi persyaratan:

      1. Fotocopy KTP
          Fotocopy surat nikah/ cerai (bagi yang sudah menikah/ cerai)

       2. Fotocopy KK 
           Fotocopy rekening listrik, slip gaji dan agunan

       3. Fotocopy jaminan

Pilihan jaminan :

1. BPKB mobil
(dan kelengkapannya : kuitansi, faktur dan fotocopy STNK).

2. Sertifikat tanah/ bangunan
(dan kelengkapannya : IMB, PBB terakhir).

(Sumber: Syukri, 2017).

Pada umumnya Bank atau perusahaan serta koperasi dalam memberikan kredit perlu mengadakan penilaian resiko kredit dengan memperhatikan 5C.  (Maristiana, 2013)

Analisis kredit 5C :
1.      Character
Character merupakan sifat atau watak seseorang. Sifat atau watak dari seseorang yang akan di berikan kredit benar-benar harus di percaya. Dalam hal ini bank meyakini benar bahwa calon debiturnya memiliki reputasi baik, artinya selalu menepati janji dan tidak terlibat hal-hal yang berkaitan dengan kriminalitas, misalnya penjudi, pemabuk, atau penipu. Untuk dapat membaca sifat atau watak dari calon debitur dapat dilihat dari latar belakang nasabah, baik yang bersifat latar belakang pekerjaan maupun yang bersifat pribadi seperti cara hidup atau gaya hidup yang dianutnya, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.

2.      Capacity
Capacity adalah analisis untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam membayar kredit. Bank harus mengetahui secara pasti atas kemampuan calon debitur dengan melakukan analisis usahanya dari waktu ke waktu. Pendapatan yang selalu meningkat diharapkan kelak mampu melakukan pembayaran kembali atas kreditnya. Sedangkan, bila diperkirakan tidak mampu, bank dapat menolak permohonan dari calon debitur. Capacity sering disebut dengan Capability.
3.      Capital
Capital adalah kondisi kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan yang di kelola calon debitur. Untuk melihat penggunaan modal apakah efektif, dilihat laporan keuangan (neraca dan laporan laba rugi) dengan melakukan pengukuran seperti dari segi likuiditas, solvabilitas, rentabilitas, dan ukuran lainnya. Capital juga harus dilihat dari sumber mana saja modal yang dipergunakan nasabah dalam menjalankan usahanya.

4.      Condition
Dalam menilai kredit hendaknya juga dinilai kondisi ekonomi dan politik sekarang dan dimasa yang akan dating sesuai sector masing-masing, serta prospek usaha dari sektor yang dijalankan oleh nasabah. Penilaian prospek bidang usaha yang dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik, sehingga tidak ada kemungkinan kredit bermasalah.

5.      Collateral
Collateral merupakan jaminan yang diberikan calon nasabah baik yang bersifat fisik. Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang diberikan. Jaminan juga harus diteliti keabsahannya, sehingga jika terjadi suatu masalah jaminan tersebut kuat untuk jaminan bagi bank atas kredit yang diberikan. 

C. IURAN ANGGOTA & LAPORAN KEUANGAN


Ditulis ulang oleh : Isa Ramadan (23216607)

IURAN ANGGOTA
            Menurut UU No. 12 tahun 1967, sumber permodalan koperasi adalah:
a.      Simpanan Pokok
Yaitu, sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu masuk, besarnya sama untuk semua anggota, tidak dapat diambil selama anggota, menanggung kerugian.
b.     Simpanan Wajib
Yaitu, simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota untuk membayarnya kepada koperasi pada waktu tertentu, ikut menanggung kerugian.
c.      Simpanan Sukarela
Berdasarkan perjanjian atau peraturan khusus
d.  Menurut pasal 41 UU No. 25 tahun 1992, permodalan koperasi boleh bersal dari cadangan
Sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
(Sumber: Hall, 2013)

Iuran para anggota Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama ini dipotong dari SHU masing-masing 30% per-orang.
(Sumber: Syukri, 2017).

LAPORAN KEUANGAN

Modal awal koperasi ini bersal dari sumbangan sukarela para anggotanya kurang lebih sebesar 300.000.000. Apabila terjadi kekurangan modal biasanya koperasi ini meminta bantuan kepada Bank Bukopin untuk membantu kekurangan modal tersebut.  Modal perbankan atau asset yang dimiliki koperasi Swamitra Jasa Utama saat ini menapai kurang lebih 1,1 Miliyar. Minimal peminjamaan di koperasi ini sebesar  1.000.000 rupiah dan maksimal sebesar 150.000.000 rupiah.
(Sumber: Syukri, 2017).

Laporan keuangan terdiri dari:

1. Laporan laba rugi (income statement)
Menyajikan pendapatan dan beban serta laba atau rugi bersih yang dihasilkan selama suatu periode waktu tertentu.

2. Laporan ekuitas pemilik (owner’s equity statement)
Merangkum perubahan-perubahan yang terjadi pada ekuitas pemilik selama suatu periode waktu tertentu.

3. Neraca (balance sheet)
Melaporkan aset, kewajiban, dan ekuitas pemilik pada tanggal tertentu.

4. Laporan arus kas (statement of cash flows)
Merangkum seluruh informasi mengenai arus kas masuk (penerimaan-penerimaan) dan arus kas keluar (pembayaran-pembayaran) untuk periode waktu tertentu.

(Sumber: Weygandt, Donald, Paul, dan Kimmel. 2014)

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia dinyatakan bahwa: “Tujuan Laporan Keuangan untuk tujuan umum adalah memberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja dan arus kas perusahaan yang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangka membuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan pertanggungjawaban (stewardship) manajemen atas penggunaan sumber daya yang dipercayakan kepada mereka”. Berdasarkan hal tersebut, maka tujuan dari laporan keuangan pada pokoknya adalah memberikan informasi mengenai kondisi keuangan, posisi keuangan dan hasil usaha perusahaan kepada pihak yang memerlukannya.

Empat karakteristik pokok laporan keuangan menurut pedoman umum akuntansi koperasi, yaitu : (Kamar, 2013)

1. Dapat dipahami
Kualitas penting informasi yang ditampung dalam laporan keuangan adalah kemudahannya untuk segera dapat dipahami oleh pemakai. Untuk maksud ini, pemakai diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai tentang aktivitas ekonomi dan bisnis, akuntansi, serta kemauan untuk mempelajari informasi dengan ketekunan yang wajar.

2. Relevan
Agar bermanfaat, informasi harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pemakai dalam proses pengambilan keputusan. Informasi memiliki kualitas yang relevan jika dapat mempengaruhi kualitas ekonomi pemakai dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan.

3. Kehandalan
Agar bermanfaat, informasi juga harus handal (reliable). Informasi memiliki kualitas handal jika bebas dari pengertian menyesatkan, kesalahan material dan dapat dihandalkan pemakainya sebagai penyaji yang tulus atau jujur dari seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan.

4. Dapat dibandingkan
Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan perusahaan antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. 

B. STRUKTUR ORGANISASI

Ditulis ulang oleh : Cinda Catur Putri Xacina (21216617)





Gambar 1 Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra Kantor Pusat Cibubur

Sumber: Med Taufik Syukri.Wawancara Personal. 10 Oktober.2017

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
1. Ketua Koperasi
a.
Tugas
:
Mengkoordinasi penyusunan rencana kerja, mengesahkan penerimaan dan pengeluaran kas, memimpin rapat anggota tahunan dan berhak mengambil keputusan atas hal-hal yang dianggap penting untuk kelancaran kegiatan koperasi.
b.
Tanggung Jawab
:
Bertanggung jawab atas data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada pengawas.

2. Sekretaris Koperasi
a.
Tugas
:
Membantu ketua dalam melaksanakan tugas, mengorganisir rencana kegiatan koperasi, menyelenggarakan kegiatan surat menyurat, mencatat tentang kelebihan dan kekurangan koperasi, membuat pendataan koperasi secara lengkap dan menyampaikan hal-hal penting kepada ketua koperasi.
b.
Tanggung Jawab
:
Bertanggung jawab atas kegiatan admnistrasi dan perkantoran, menandatangani surat-surat bersama ketua koperasi serta menetapkan bimbingan organisasi dan penyuluhan.



 3. Bendahara Koperasi
a.
Tugas
:
Bertugas mengelola laporan keuangan, mengatur arus kas yang masuk dan keluar, merencanakan anggaran belanja dan dan pendapatan koperasi, membina administrasi keuangan dan pembukuan.
b.
Tanggung Jawab
:
Bertanggung jawab dengan masalah keuangan koperasi, mengambil keputusan di bidang pengelolaan keuangan dan usaha, bersama ketua koperasi menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

 4. Anggota
a.
Tugas
:
Mengahadiri dan menyatakan pendapat saat rapat anggota tahunan dan memiliki hak dan keajiban untuk memilih dan dipilih menjadi anggota atau pengawas koperasi.
b.
Tanggung Jawab
:
Sebagai pemilik yang berkewajiban memberikan kontribusi kepada organisasi untuk menjalankan kegiatan koperasi serta menghadiri rapat anggota dalam pengambilan keputusan.






STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI SIMPAN PINJAM JASA UTAMA SWAMITRA KANTOR CABANG DEPOK


Gambar 2 Struktur Organisasi Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama Swamitra Kantor Cabang Depok

Sumber: Med Taufik Syukri.Wawancara Personal. 10 Oktober.2017



TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

 1. Manajer Koperasi
a.
Tugas
:
Bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama yang baik untuk mencapai tujuan organisasi, mengatur seluruh kegiatan usaha, administrasi dan ketatalaksanaan kerja dan berwenang dalam mengambil keputusan atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
b.
Tanggung Jawab
:
Mengkoordinir dan bertanggung jawab terhadap semua kegiatan koperasi Swamitra di wilayahnya (Depok) mulai dari penyusunan rencana kegiatan koperasi  yang mengacu pada program kerja dan anggaran Koperasi Swamitra dan bertanggung jawab atas pelaksanaan serta pencapaian rencana kegiatan Koperasi Swamitra.


 2. Koordinator Operasional (KO)
a.
Tugas
:
Memimpin Unit Simpan Pinjam (USP) Swamitra di bidang operasional,  menyusun program kerja tahunan untuk pengembangan USP Swamitra, mengelola sumber daya manusia atau karyawan yang berada dibawah pimpinanya, memonitor dan mengevaluasi operasionalisasi dan administrasi USP Swamitra.
b.
Tanggung Jawab
:
Bertanggung jawab atas semua kegiatan operasional Swamitra mulai dari penyusunan rencana kegiatan tahunan koperasi Swamitra serta pelaksanaan dan pencapaian rencana kegiatan tahunan Operasional Swamitra tersebut.

 3. Kredit Support
a.
Tugas
:
Melakukan penilaian terhadap agunan yang dijaminkan oleh nasabah dan membuat memo penilaiannya, mendokumentasikan pinjaman (filling) mulai dari permohonan pinjaman sampai dengan pelunasan pinjaman, mendukung pembina kredit dalam proses peminjaman.
b.
Tanggung Jawab
:
Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan proses pinjaman di intern Swamitra, mulai dari analisis yuridis, agunan, perjanjian dan administrasi terhadap pencairan pinjaman. Pencairan pinjaman tersebut sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.

 4. Staff Operasional (Teller)
a.
Tugas
:
Memberi pelayanan penarikan dan setoran pinjaman, melakukan administrasi dan memonitor surat menyurat intern dan ekstern Unit Simpan Pinjam (USP) Swamitra dan melakukan tugas-tugas relevan lain yang diberikan oleh Manajer.
b.
Tanggung Jawab
:
Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan operasional pelayanan simpan pinjam, pembukuan simpanan dan pencairan simpanan sampai penutupan dan pelunasan pinjaman serta administrasi terhadap operasi pelayanan sesuai dengan pedoman umum operasional Swamitra dan kebijakan dari pengelola Swamitra.


 5. Marketing Pembina Kredit
a.
Tugas
:
Melaksanakan fungsi pemasaran,  mengevaluasi dan membina nasabah yang telah mendapatkan pinjaman, memenuhi dan mencapai target penyaluran dana dan penagihan pinjaman yang telah ditentukan sebelumnya, membantu dalam penilaian agunan yang dijaminkan bersama Credit Support.
b.
Tanggung Jawab
:
Bertanggung jawab terhadap semua kegiatan usaha pembiyaan dan usaha  penghimpunan dana Swamitra di wilayahnya mulai dari penyusunan target pembiyaan dan pendanaan sampai dengan  pelaksanaan, serta mencapaian target sesuai pedoman umum bisnis dan kebijaksanaan pelaksanaan dari pengelola Swamitra.

Sumber: Med Taufik Syukri.Wawancara Personal. 24 Oktober.2017
              UNIKOM, 2017